Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, banyak
perusahaan dalam rangka mengembangkan usahanya melakukan berbagai cara untuk
memenuhi kebutuhan modal, diantaranya adalah dengan cara utang atau menambah
jumlah kepemilikan saham dengan menerbitkan saham baru. Untuk menambah jumlah
kepemilikan saham perusahaan dapat dilakukan dengan menjual kepada pemegang
saham yang sudah ada, menambah saham yang tidak dapat di bagi, menjual langsung
kepada pemilik tunggal atau dengan melakukan penawaran saham kepada masyarakat
umum. Proses penawaran sebagian saham kepada masyarakat melalui bursa efek
disebut dengan istilah go public.
Secara mudah, go public merupakan
penawaran saham atau obligasi kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya.
Pertama kali di sini berarti bahwa pihak penerbit pertama kalinya melakukan
penjualan saham atau obligasi. Ada beberapa manfaat yang diterima apabila melakukan
penawaran umum. Bagi perusahaan, dengan melakukan penawaran umum maka akan
dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus. Proses go
public relatif lebih mudah dan biayanya juga relatif lebih murah. Dana hasil
penawaran umum biasanya digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki
struktur permodalan. Selain itu melalui go public, emiten sebagai penerbit
saham akan dikenal oleh masyarakat, sehingga proses ini dapat dianggap promosi
tidak langsung bagi perusahaan maupun bagi produk dan jasa yang dihasilkannya.
Dampak lain yang diperoleh adalah meningkatnya citra perusahaan.
Transaksi
penawaran umum penjualan saham pertama kalinya terjadi pada pasar perdana
(primary market). Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan
saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang
menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga
saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan emiten.
Dari hasil
penjualan saham tersebut keseluruhannya masuk sebagai modal perusahaan.
Walaupun emiten dan underwriter secara bersama – sama mengadakan kesepakatan
dalam menentukan harga saham perdana, namun sebenarnya mereka masing – masing
mempunyai kepentingan yang berbeda. Sebagai pihak yang membutuhkan dana, emiten
menginginkan harga perdana yang tinggi. Karena dengan harga perdana yang tinggi
emiten berharap akan segera merealisasikan rencana proyeknya. Dilain pihak
underwriter sebagai penjamin emisi berusaha untuk meminimalkan resiko yang
ditanggungnya. Dalam tipe penjaminan full comitment , pihak underwriter akan
membeli saham yang tidak terjual di pasar perdana. Keadaan ini membuat
underwriter tidak berkeinginan untuk membeli saham yang tidak laku terjual.
Pengertian
Go Public
Pada hakekatnya go public secara
terjemahannya adalah proses perusahaan yang “go public atau pergi ke
masyarakat”, artinya perusahaan itu memasyarakatkan dirinya yaitu dengan jalan
memberikan sarana bagi masyarakat untuk masuk dalam perusahaannya, yaitu dengan
menerima penyertaan masyarakat dalam usahanya, baik dalam pemilikan maupun
dalam penetapan kebijakan pengelolaan.
Go public merupakan salah satu cara
badan usaha untuk memperoleh dana yaitu dengan cara menjual dan menawarkan
untuk melepaskan hak atas saham dengan pembayaran. Badan usaha dapat go public
dengan cara menjual saham baru yang berasal dari modal dasar maupun saham lama
yang berasal dari modal yang sudah disetor ( Sumantoro, 1990 : 64 )
Arti dari go public yang sering kita
dengar adalah istilah yang dipakai oleh suatu perusahaan yang mengijinkan
masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham. Go public
adalah gaya baru menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah payah
membangun perusahaan dari dari nol. Perusahaan terkenal yang baru saja go
public adalah Facebook. Facebook mulai go public semenjak awal 2012 dengan
kisaran $38 per saham.
Syarat – syarat Umum Mendirikan PT Go Public
1. Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
2. Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah)
3. Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
4. Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
5. Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)
Sedangkan akte-akte Notariil yang diperlukan untuk perusahaan yang akan melakukan GO PUBLIC (IPO = Initial Public Offering) di berbagai perusahaan (baik holding company maupun anak perusahaan), pada umumnya berupa :
- PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
- PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
- PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN
- PENGAKUAN HUTANG
- PERUBAHAN ADDENDUM PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
- PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN
- PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN
- PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN
- PERJANJIAN KESANGGUPAN PEMBELIAN SISA SHM PNWRN UMUM TERBATAS
- PERNYATAAN KESANGGUPAN
- PERNYATAAN PENERBITAN WARAN
- PERJANJIAN PENGADAAN BARANG CETAKAN
- PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI WARAN
- PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS
Proses Go Public
Perusahaan
memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan,
umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif
pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang,
pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).
Pendanaan
melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik,
perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai
dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran
Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran
Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
- Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
- Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
- Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses
Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap
Persiapan
Tahapan ini
merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum
saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
-
Penjamin
Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam
membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin
emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus,
dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
- Penilai
untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai
wajar dari aktiva tetap tersebut;
- Konsultan
Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap
ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan
pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini
merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja.
Perlu
diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan
ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham
sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika
investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut
dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana,
selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
- Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
- Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah)
- Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
- Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
- Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)
- Perusahaan Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.
Beberapa keuntungan
dari Perusahaan yang Go Public adalah:
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
Meningkatkan
potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan
produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Beberapa kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
Beberapa kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Setiap perusahan didirikan
dengan harapan bahwa perusahan tersebut dapat mempertahankan kelangsungan
usahanya, berkembang dengan pesat dan dapat eksis untuk jangka waktu yang
panjang.
Pada
awal pendirian perusahaan, pada umumnya telah dipandang cukup untuk dapat
bertahan dalam aktivitasi usahanya. namun dengan berjalannya waktu, terjadi
persaingan usaha yang semakin meningkat, sehingga diperlukan strategi-strategi
yang tidak hanya membuat perusahaan bertahan, namun mampu membuat perusahaan
tersebut memenangkan persaingan bisnis yang semakin ketat.
Kesimpulan
Perusahaan untuk mengembangkan
usahanya melakukan berbagai cara salah satunya dengan melakukan penawaran umum
atau biasa disebut dengan go public. go public merupakan penawaran saham atau
obligasi kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali di sini
berarti bahwa pihak penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau
obligasi. Transaksi penawaran umum penjualan saham pertama kalinya terjadi pada
pasar perdana (primary market). Pasar perdana adalah penawaran saham dari
perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di
pasar sekunder (Secondary Market).
Untuk dapat menetapkan harga saham
perdana biasanya dilakukan oleh emiten dan underwriter. Walaupun emiten dan
underwriter secara bersama – sama mengadakan kesepakatan dalam menentukan harga
saham perdana, namun sebenarnya mereka masing – masing mempunyai kepentingan
yang berbeda. Sebagai pihak yang membutuhkan dana, emiten menginginkan harga
perdana yang tinggi. Dilain pihak underwriter sebagai penjamin emisi berusaha
untuk meminimalkan resiko yang ditanggungnya. Dalam tipe penjaminan full
comitment , pihak underwriter akan membeli saham yang tidak terjual di pasar
perdana. Keadaan ini membuat underwriter tidak berkeinginan untuk membeli saham
yang tidak laku terjual.
Tahapan lain yang perlu dilakukan
oleh emiten sebelum go public adalah pihak emiten harus terlebih dahulu membuat
prospektus perusahaan yaitu informasi mengenai perusahaan secara mendetail
secara ringkas yang diumumkan di media massa. Prospektus ini berfungsi untuk
memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan kepada calon investor,
sehingga dengan adanya informasi maka investor bisa mengetahui prospek
perusahaan di masa mendatang, dan selanjutnya tertarik untuk membeli sekuritas
yang diterbitkan emiten (tandellin, 2001) dalam (Hari guntoro, 2005 ).
Didalam prospektus tersebut terdapat
laporan keuangan perusahaan yang berisi tentang besarnya asset perusahaan,
Profitabilitas dan Utang perusahaan dua tahun sebelum perusahaan tersebut go
public. Aktiva disini adalah keseluruhan besarnya sumber – sumber yang dikuasai
oleh perusahaan dan masih memberikan kemanfaatan dimasa yang akan datang.
Aktiva tersebut terdiri atas aktiva lancar, investasi, aktiva tetap, dan aktiva
lain – lain (Slamet, 1999). Sehubungan dengan total asset, apabila perusahaan
memiliki total asset yang besar maka hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan
tersebut mencapai tahap kedewasaan.
Kecilnya dana untuk investasi
menyebabkan deviden kepada pemegang saham besar dan berkaitan dengan prospek
perusahaan. Investor tentunya akan lebih tertarik untuk menawarkan modalnya
pada perusahaan yang punya prospek baik dalam jangka waktu yang relatif lama.
Hal ini menunjukkan bahwa besarnya aktiva yang dimiliki oleh perusahaan
mempunyai kemampuan dalam memprediksi initial return.
Rasio ROA merupakan rasio yang
terpenting dalam profitabilitas perusahaan. Kemampuan perusahaan menghasilkan
laba di masa yang akan datang ditunjukkan dengan profitabilitas perusahaan yang
tinggi dan laba merupakan informasi penting bagi investor sebagai perimbangan
dalam menanamkan modalnya. Profitabilitas yang tinggi suatu perusahaan
mengurangi ketidakpastian bagi investor sehingga menurunkan tingkat
underpricing (Kim et al.1993). Wart dan Zimmerman (1990) menyatakan bahwa
prestasi keuangan, khususnya tingkat keuntungan, memegang peranan penting dalam
penilaian prestasi usaha perusahaan dan sering digunakan sebagai dasar dalam
keputusan investasi, khususnya dalam pembelian saham. Hal ini menunjukkan bahwa
besarnya profitabilitas yang dimiliki oleh perusahaan mempunyai kemampuan dalam
memprediksi initial return.
Financial Leverage merupakan rasio
yang mengukur seberapa besar dana yang diperoleh dari hutang digunakan oleh
perusahaan atau seberapa banyak asset perusahaan yang dibelanjai dengan hutang.
Tingkat kewajiban yang tinggi menjadikan pihak manajemen perusahaan menjadi
lebih sulit dalam memprediksi jalannya perusahaan ke depan. Para investor dalam
melakukan keputusan investasi, tentu akan mempertimbangkan informasi financial
leverage Dengan adanya laporan keuangan yang dikeluarkan perusahaan, maka akan
membantu pihak investor untuk dapat meramalkan ketidakpastian dalam IPO.
Hal ini menunjukkan bahwa besarnya
leverage yang dimiliki oleh perusahaan mempunyai kemampuan dalam memprediksi
initial return. Selain menetapkan harga saham perdana, emiten juga mencari
profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk menyiapkan kelengkapan dokumen.
Profesi penunjang adalah Akuntan
publik (auditor Independen). Auditor juga memegang peranan penting dalam proses
go public yaitu sebagai pihak yang ditunjuk oleh perusahaan, yang melakukan
pemeriksaan laporan keuangan perusahaan sebagai calon emiten.
Pendapat wajar tanpa syarat dari
auditor bereputasi baik berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat atas
keakuratan informasi yang disajikan dalam prospektus sebagai dasar analisis
untuk pengambilan keputusan investasi. Hal ini menunjukkan bahwa reputasi
auditor yang dimiliki oleh perusahaan mempunyai kemampuan dalam memprediksi
initial return.
Dalam rangka
go public perusahaan juga harus mempersiapkan lembaga penunjang yang lain yaitu
underwriter. Underwriter merupakan pihak perantara antara pihak yang melakukan
IPO yaitu emiten dengan pihak yang akan membeli saham yaitu investor.
Underwriter merupakan salah satu pihak yang bertanggungjawab atas berhasil
tidaknya perusahaan dalam melakukan IPO. Reputasi underwriter diduga berkaitan
erat dengan adanya underpricing, banyaknya informasi yang dimiliki oleh
penjamin emisi mengenai pasar, harga, dan waktu penjualan akan menimbulkan
posisi yang kuat bagi penjamin emisi untuk melakukan negosiasi harga saham pada
penawaran perdana.
Referensi
Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)
0 comments:
Posting Komentar
Dilarang Menggunakan Bahasa Yang Kotor Dan Berbau SARA
jika ada link yang rusak atau request silahkan menuju ke link ini : DISINI