Tampilkan postingan dengan label softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label softskill. Tampilkan semua postingan

Kerangka Tulisan Dan Tugas Etika Profesionalisme

Kerangka Tugas dan Tulisan Softskill Semester 8 Jenjang S1 Jurusan Sistem Informasi 2015
Dosen : Devi Indriani
Mata Kuliah : Etika & Profesionalisme TSI

1. Minggu 1
    1.1 Tulisan
    1.1.1 Etika dan Profesi
Menjelaskan pengertian dari Etika, Profesi dan hubungan antara keduanya

1.1.2 Profesionalisme
Menjelaskan paham profesional atau aturan-aturan dalam berprofesi

1.1.3 Kode Etik Profesi
Menjelaskan kode etik, atau etika dalam berprofesi

1.2 Tugas
1.2.1 Etika Teknologi Informasi
Menjelaskan Etika yang terdapat pada TI seiring terus berkembangnya Teknologi Informasi Komputer

2. Minggu 2
2.1 Tulisan
2.1.1 Cybercrime
Apa itu cybercrime serta contoh cybercrime

2.1.2 IT Forensik
Menjeskan mengenai apa itu IT Forensik

2.1.3 Audit Trail & Realtime
Menjelaskan perbedaan antara Audit Trail dan Audit Realtime

2.2 Tugas
2.2.1 IT Audit & Lembar Kerja Audit
Menjelaskan mengenai Audit IT dan lembar kerjanya

3. Minggu 3
3.1 Tulisan
3.1.1 Aspek Bisnis pada IT
Aspek-aspek yang dibutuhkan dalam bisnis berbasis IT

3.1.2 Profesi di Bidang IT
Menyebutkan beberapa profesi atau pekerjaan dalam bidang IT

3.1.3 Perbandingan Cyberlaw,Computer Crime Act, dan Council Of Europe Convention on Cybercrime
Menjelaskan perbedaan antara cyberlaw, computer act crime dan council of europe convention on cybercime. Namun, ketiganya merupakan sesuatu yang dibuat untuk mengatur kegiatan masyrakat di dunia maya khususnya kegiatan bisnis.

3.2 Tugas
3.2.1 Contoh Kasus UU ITE
Menjelaskan UU ITE di Indonesia dan menyebutkan beberapa contoh pelanggaran UU ITE yang terjadi.


berikut ini adalah bagan atau tabel rangkuman dari tugas yang sudah di buat :




Sumber :
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)
Category: 0 comments

Contoh kasus pada bidang IT


Teknologi Informasi merupakan sebuah teknologi yang berkembang sangat pesat saat ini, bahkan terlalu cepat sehingga banyak juga yang menyalah gunakannya, pada saat ini teknologi informasi tidak saja digunakan untuk keperluan yang bersifat positif, tetapi bagai pisau bermata dua, teknologi informasi dapat digunakan untuk hal-hal yang berbahaya dan dapat merugikan orang lain (cyber crime).

penggunaan IT dalam hal buruk seperti Hacking, menyebarkan informasi yang bersifat negatif, penjualan bisnis ilegal, pembobolan atau pencurian uang elektronik, dan masih banyak lagi. berikut ini merupakan contoh kasus yang pernah terjadi pada bidang IT :


Jenis - Jenis Profesi Dibidang IT

1. Programmer/Developer
Profesi programmer/developer adalah profesi yang paling sering terdengar, karena profesi ini sudah ada sejak diciptakannya komputer itu sendiri. Profesional dalam bidang software development dan consulting umumnya pernah meniti karir sebagai seorang programmer. Keahlian dalam algoritma dan penguasaan terhadap salah satu atau beberapa bahasa memprograman mutlak diperlukan oleh seorang programmer. Programer adalah profesi inti dan tulang punggung dalam software development karena tidak akan terwujud sebuah software aplikasi tanpa adanya programmer, sedangkan tanpa didukung profesi lainnya, seorang programmer dapat membuat sebuah aplikasi yang berguna walaupun dengan cakupan terbatas.

 2. System Analyst
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebutuhan aplikasi komputer semakin kompleks. Ada kalanya proses bisnis dan permasalahan dalam suatu organisasi cukup kompleks untuk dijabarkan secara langsung ke sebuah software aplikasi. Biasanya para manajer/direksi perusahaan memahami secara detail mengenai proses bisnis di perusahaannya, misalnya dari sejak procurement, purchasing, manufacturing, warehousing, marketing, accounting dll, tetapi mereka biasanya kurang memahami mengenai bagaimana implementasinya secara teknis dalam software aplikasi. Kemudian seorang programmer biasanya terlalu berkutat dengan coding, algoritma dan hal-hal yang technical sehingga kadang mengalami kesulitan dalam memahami proses bisnis menyeluruh yang umumnya terjadi di organisasi/perusahaan tertentu.

 3. Software Quality Assurance Engineer
Software Quality Assurance (SQA) engineer mungkin agak jarang terdengar di dunia kerja. Hal ini mungkin karena di Indonesia belum banyak lowongan kerja yang mencantumkan posisi ini. Bila anda pernah mendengar posisi “Software Tester”, maka itu termasuk dalam profesi ini. Salah satu tugas SQA engineer memang melakukan testing terhadap software, tetapi bukan itu saja sebenarnya pekerjaan profesi ini.
Dalam perusahaan software development yang cukup mapan dan telah menangani banyak proyek besar, SQA engineer sangat diperlukan terutama untuk menghasilkan software yang berkualitas. Tugas SQA engineer diantaranya adalah melakukan “quality assurance” (QA) dan “quality check” (QC) terhadap software. Pengembangan software harus sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan (QA) dan harus melalui proses testing (QC) yang sesuai. Di sinilah tugas SQA engineer untuk memonitor proses software development dan memperbaiki standar yang ada (improve) bila masi memiliki kelemahan.

 4. Software Engineer
Profesi software engineer sebenarnya ada kemiripannya dengan profesi programmer, system analyst ataupun SQA engineer. Yang membedakannya adalah software engineer memerlukan keahlian lebih mendalam dalam hal SDLC (Software Development Life Cycle) yaitu seluruh proses yang harus dijalani dalam pengembangan software. Pada level tertentu, seorang software engineer juga harus menguasai manajeman proyek software development. Salah satu standar SDLC yang umum digunakan dalam software engineering adalah SWEBOK (Software Engineering Body of Knowledge).

 5. Database Administrator (DBA)
Profesi Database Administrator (DBA) terkait erat dengan programmer dan system analyst. Seorang DBA biasanya pernah menjadi seorang programmer tetapi pekerjaannya lebih sering berkaitan dengan database. Perbedaannya dengan database application programmer adalah seorang DBA memiliki keahlian lebih mendalam dalam hal desain, optimasi dan manajemen RDBMS (Relational Database Managemant System) tertentu seperti Oracle, SQL Server, MySQL dll. Tentunya penguasaan terhadap SQL (Structured Query Language) mutlak diperlukan. DBA harus memiliki keahlian menterjemahkan requirement proses bisnis ke obyek-obyek dalam database seperti tabel, query\view dan stored procedure disamping keahliannya dalam optimasi database seperti tuning, indexing, clustering, backup data, maintain high availability dan sebagainya.

 6. Software Architect
Software architect atau kadang disebut juga sebagai Technical Architect biasanya bekerja di perusahaan software development yang memiliki produk-produk software yang cukup besar dan kompleks. software architect bertugas untuk mendesain dan merekomendasikan secara technical mengenai bagaimana dan apa yang diperlukan dalam mengembangkan produk software tersebut. Profesional di bidang ini biasanya pernah meniti karir sebagai programmer, software engineer atau system analyst.

 7. Software Implementer
Software implementer kadang desebut sebagai “Implementer” atau “Software Support”. Profesi ini kedengarannya mirip dengan “System Support” di dunia Computer System & Networking (lihat di “Profesi di dunia IT Bagian 1″). Memang secara pekerjaan ada kemiripan, tetapi sesuai penamaannya, dalam hal sesuatu yang disupport tentu sudah terlihat perbedaannya. Profesi software implementer tidak tergolong dalam bidang software development melainkan lebih dekat ke bidang software consulting

 8. Technical Consultant
Technical Consultan atau kadang disebut sebagai “Consultant” saja sesuai namanya bekerja sebagai konsultan IT. Tugas utama seorang konsultan adalah merekomendasika solusi teknologi IT terbaik untuk memecahkan masalah yang ada. Bila seorang software architect lebih menguasai solution domain, seorang technical consultant lebih menguasai problem domain. Seorang technical consultant mirip seorang system analyst yang lebih sering membuat konsep proses bisnis dan requirment daripada melakukan design atau coding. Technical consultant tentunya juga menguasai teknologi software development tetapi pada level yang lebih umum dan luas (high level) dan lebih condong termasuk dalam bidang software consulting.

 9. User Interface Designer
Mungkin anda agak jarang mendengar nama profesi seperti ini karena memang istilah ini jarang digunakan. Ada iklan lowongan pekerjaan yang menggunakan istilah “User Interface Designer”, tetapi lebih sering digunakan istilah “Web Designer” untuk posisi tersebut.

10. IT Project Managers
pekerjaanya meliputi:
Mengembangkan dan mengelola work breakdown structure (WBS) proyek teknologi informasi.
Mengembangkan atau memperbarui rencana proyek untuk proyek-proyek teknologi informasi termasuk informasi seperti tujuan proyek, teknologi, sistem, spesifikasi informasi, jadwal, dana, dan staf.
Mengelola pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran, jadwal, dan ruang lingkup.
Menyiapkan laporan status proyek dengan mengumpulkan, menganalisis, dan meringkas informasi dan tren.
Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan rentang kewenangan kepada personil proyek.
Mengkoordinasikan rekrutmen atau pemilihan personil proyek.
Mengembangkan dan mengelola anggaran tahunan untuk proyek-proyek teknologi informasi.
Mengembangkan rencana pelaksanaan yang mencakup analisis seperti biaya-manfaat atau laba atas investasi.
Secara langsung atau mengkoordinasikan kegiatan personil proyek.
Menetapkan dan melaksanakan rencana komunikasi proyek.

Network Administrator
Pekerjaanya meliputi :
Maintain dan perawatan jaringan LAN.
Archive data.
Maintain dan perawatan komputer.

Network Engineer
Pekerjaanya meliputi :
Maintenance LAN dan Koneksi Internet
Maintenance hardware
Maintenance database dan file
Help Desk
Inventory



Sumber : 
 http://derryansyah12.blogspot.com/2012/10/macam-macam-profesi-di-bidang-teknologi.html
 
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Aspek Bisnis Dibidang Teknologi Informasi




Prosedur Pendirian Badan Usaha IT


Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.

Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.

Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.


Macam-macam Bisnis Dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi


Ada berbagai macam bisnis yang dapat dibuat atau menjadi lebih baik ketika sudah dikembangkan menggunakan teknologi informasi, diantaranya adalah :

E-Commere
e-commere merupakan transaksi elekronik dengan menggunakan bantuan internet sebagai alat komunikasinya, pada e-commere ini sudah banyak di terapkan di dunia kita, binis dibidang ini sedang populer saat ini, beberapa yang sudah menerapkanya seperti KASKUS, LAZADA, dan masih banyak lainya.

Software House
software House merupakan pekerjaan yang membuat atau mendevelope sebuah perangkat lunak, baik itu secara masal atau costum (sesuai keinginan pelangganya).

Konsultan IT
konsultan IT merupakan pekerjaan yang menangani masalah dibidang IT, seorang konsultan akan memberikan solusi dari masalah-masalah pada bidang IT, seperti networking, database, seting hak akses, dsb.




Sumber : 
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Cyber law, computer crime act, dan council of europe convention on cyber crame


Pengertian Cyber Law

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi)

Macam-macam Cyber law di berbagai negara :

Cyber Law Negara Indonesia:

Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.


Cyber Law Negara Malaysia:

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.


Cyber Law Negara Singapore:

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:


  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  • Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
  • Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.


Cyber Law Negara Vietnam:

Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.


Cyber Law Negara Thailand:

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.


Cyber Law Negara Amerika Serikat:

Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.


Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham perancangan.


Computer Crime Act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.

Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.

Council of Europe Convention on Cybercrime

Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.

COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:

Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.

Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.

Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.



Sumber :


Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Contoh Prosedur Dan Lembar kerja IT Audit

IT Audit

Audit menurut Arens, et al. (2003) yang diterjemahkan oleh kanto Santoso Setiawan dan Tumbur Pasaribu adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan criteria-kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut. IT Audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal.IT audit lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. IT Audit merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. IT Audit bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan kebutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.

IT Audit



IT audit merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan daa elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu.

Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

Tujuan IT AUDIT: Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality) dan keutuhan(integrity) dari sistem informasi organisasi.
[1](Tora 8-april-2015)

Pengertian Audit Trail 
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log.

secara rinci. 
Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.

Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis.

Pengertian Audit Trail 
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel 1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete 2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.


HASIL AUDIT TRAIL

Record Audit Trail Disimpan Dalam Bentuk, Yaitu :

a. Binary File (Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja)
b. Text File ( Ukuran besar dan bisa dibaca langsung)
c. Tabel

REAL TIME AUDIT

Real Timer Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "Siklus Proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "Terlihat Di Atas Bahu" dari manajer kegiatan di danai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin Real Time Audit meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian ini dari pemodal Real Time Audit adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf. Mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan Real Time Audit yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.


Sumber :

  1. http://toraerdo.blogspot.com/2012/06/it-audit-merupakan-bentuk-pengawasan.html 




Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

IT Forensic



IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.

IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software. [1](zaenal arifin 9-april-2015)

Dalam dunia detektif, forensik di gunakan untuk mengungkap skandal yang terjadi pada suatu kasus dimana dugaan-dugaan sementara yang tadinya tidak memiliki bukti untuk di telusuri. Identitas dan bukti kejahatan oleh tersangka tentunya akan di sembunyikan sebaik-baiknya supaya tidak akan tertangkap oleh pihak berwajib. Dugaan kuat menjadi salah satu alasan dilakukannya forensik pada orang tersebut, pihak berwenang akan memeriksa secara menyeluruh mulai dari lingkungan, kenalan anda, dan bahkan barang-barang pribadi.

Forensik sendiri mengalami perkembangan dimana penulusuran dilakukan dengan tool menggunakan teknologi terkini. Teknologi untuk menganalisa dan identifikasi untuk keperluan forensik di kembangkan tersendiri untuk mendukung kerja kepolisian, misalnya dipekerjakannnya seorang pakar IT untuk menggunakan komputer untuk keperluan forensik. Pada praktiknya terdapat beberapa cabang pekerjaan untuk IT Forensik yang lebih spesifik seperti :

Database Forensik
Mengumpulkan dan menganalisis database/table ataupun transaksi yang spesifik untuk merekonstruksi data atau event yang telah terjadi pada sisten. Sistem database yang memiliki fitur log audit akan memudahkan pekerjaan ini.

Network Forensik
Melihat dan melakukan penelurusan terhadap traffic network untuk memeriksa kejanggalan. Contohnya pemeriksaan paket data yang meningkat secara tidak wajar dan kemungkinan terjadinya serangan DDoS.

Mobile device Forensik
Perkembangan penggunaan smartphone semakin meningkat, penyimpanan data pada setiap individu ataupun komunikasi yang dilakukan lewat device mobile dapat dilacak sepenuhnya berdasarkan history yang tercatat pada log system, misalnya smartphone berbasis android.

[2](Binus University 8-april-2015)

Dalam penerapaanya IT Forensik ini dapat sangat membantu dalam pengumpulan barang bukti pada kejahatan-kejahatan yang melibatkan teknologi, dengan mengetahui cara kerja teknologi yang di gunakan kita dapat mencari informasi-informasi yang dapat di jadikan alat bukti untuk membantu penyidikan, seperti informasi yang terdapat pada sebuah kamera, kapan tanggal di ambilnya, sudah pernah di edit atau belum, dengan menggunakan apa gambar tersebut di ambil. atau menggunakan video kita dapat informasi berapa tinggi atau ciri-ciri pelaku kejahatan dengan memanfaatkan rumus-rumus matematika untuk memastikan tinggi badan, bentuk wajah, atau hal-hal detail lainya..

dalam Pemanfaatanya IT forensik harus di dukung dengan alat yang sangat baik, dan dapat menghasilkan ke akuratan yang tinggi dalam berbagai macam bidang atau situasi, seperti contohnya alat pada IT forensik adalah ;




  1. laptop
  2. Alat pembaca sidik jari
  3. software pembaca informasi file
  4. super komputer.
  5. dll



Sumber :

  1. http://zaenal-zaeblogs.blogspot.com/2013/05/it-forensik.html
  2. http://sis.binus.ac.id/2014/07/03/it-forensik-2/


Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Macam - Macam Kejahatan Pada Teknologi Informasi


Pesatnya pertumbuhan teknologi pada akhir - akhir ini telah membuktikan bahwa kreatifitias manusia semakin berkembang untuk memunculkan inofasi - inofasi baru, tapi perkembangan tersebut tidak selamanya membawa kita menuju ke hal yang positif, pesatnya perkembangan teknologi juga banyak di manfaatkan untuk mengembangkan metode - metode baru dalam melakukan kejahatan.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan


Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.


Sumber :

  1. http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:-kjp9wsQpGcJ:irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus%2BKejahatan%2Bdalam%2BTI.doc+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id


Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Contoh Kode Etik diProfesi TI


setelah pembahasan yang cukup panjang mengenai kode etik atau etika profesionalisme. pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai contoh kode etik profesi pada bidang IT.

      Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:

  1.    To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the  public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment.
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.

2.    To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist.
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.

3.    To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data.
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU  sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?

4.    To reject bribery in all its forms.
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.

5.    To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.

6.    To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.

7.    To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others.
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.

8.    To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin.
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.

9.    To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action.
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.

10.    To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics.
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini. [1]

contoh sederhana mungkin sering kita terapkan pada kehidupan sehari-hari dalam berselancar di dunia internet, seperti :

  1. tidak berbahasa kasar atau kotor.
  2. tidak mengatakan hal-hal yang dapat menyinggung atau mencemarkan nama baik seseorang.
  3. bertutur kata yang sopan
  4. tidak melakukan penipuan dengan cara apapun.
  5. tidak meng upload atau men download hal-hal yang melanggar hukum


Sumber : 
http://etikprofesibsi.blogspot.com/2011/10/etika-profesi-dalam-dunia-teknologi.html
 

 
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Kode Etik Profesionalisme

Pengertian Etika

      Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.[1]
Seperti yang sudah di bahas pada postingan sebelumnya mengenai Pengertian Etika, profesi dan ciri khas profesi  dan Profesionalisme dan Ciri-ciri Profesionalisme   pada postingan kali ini saya akan membahas lebih rinci lagi mengenai Etika, khusunya pada bagian "Kode Etik Profesionalisme" Kode Etik Profesionalisme merupakan sebuah kode atau panutan, atau aturan yang telah di sepakati bersama untuk menjaga keselarasan atau untuk membaku kan pengertian "profesionalisme" dalam tiap-tiap kode etik profesionalisme berisikan bebagai aturan yang mengekang, dan menguatkan sebuah pekerjaan, mungkin pada penjelasan ini terlihat sangat membingungkan bagi kalian yang masih baru mendengar apa itu kode etik profesionalisme, tetapi pada dasarnya kode etik itu sendiri sering kita lihat tanpa kita sadari...

berikut ini merupakan salah satu contoh dari kode etik profesionalisme :

  1. kode etik jurnalistik
  2. kode etik Guru
  3. Kode etik dosen dan mhasaiswa secara umum


Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan;
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

dalam pembuatan kode etik profesionalisme pun tidak sembarangan dibuat, namun membutuhkan beberapa syarat-syarat diantaranya adalah :

Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
  • Singkat;
  • Sederhana;
  • Jelas dan Konsisten;
  • Masuk Akal;
  • Dapat Diterima;
  • Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
  • Komprehensif dan Lengkap, dan
  • Positif dalam Formulasinya.

sumber :  [2]


kesimpulan :

kode etik profesionalisme merupakan aturan yang di buat oleh sebuah organisasi tertentu yang telah menyatukan pikiranya sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaanya, dimana pedoman tersebut juga di buat dengan berbagai macam aspek pemikiran sehingga kode etik itu dapat di akui dan di terapkan pada setiap orang yang ingin melakukan pekerjaanya secara profesional.















Sumber : 
  1. http://bagasirawanganteng.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-dari-asal-usul-kata.html
  2. http://pebrianoramadhan.blogspot.com/2014/04/profesi-kode-etik-dan-profesionalisme.html
 
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Profesionalisme dan Ciri-ciri Profesionalisme



Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987)


Ciri-ciri profesionalisme

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut[3]:

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.

Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan 

pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.


Contoh Profesionalisme

Profesionalisme Dunia Kerja
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik, dan biasanya seseorang yang mempunyai sikap profesionalisme mempunyai etika yang baik pula. maka itu etika di butuhkan dalam dunia kerja begitu juga dengan profesionalisme sangat di butuhkan dalam dunia kerja.


Profesionalisme seorang penegak hukum.
pada bidang hukum seorang yang sudah profesional atau pelaku penegak keadilan yang syah atau diakui oleh pemerintah dituntut utuk selalu profesional, jujur dalam melakukan keadilan,tidak memandang teman atau kroninya karena seorang penegak hukum kan secara profeisional menaati dan menjalankan undang-undang yang berlaku.

kesimpulan

Etika dan Profesionalisme saling berkaitan, karena dengan bekerja sesuai etika sama saja kita sudah bekerja dengan profesional, kedua hal tersebut merupakan ilmu untuk menjalankan norma-norma yang berlaku, agar kehidupan ini dapat berjalan dengan baik.


Sumber : 
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Pengertian Etika, profesi dan ciri khas profesi



Menurut kamus besar bahas indonesia (KBBI) Etika adalah ilmu tentang apa yg baik dan apa yg buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) [1], Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika merupakan dasar dari ilmu yang mempelajari tentang sopan santun dalam melakukan berbagai macam hal, etika juga merupakan hal yang dapat membedakan manusia dengan hewan, karena manusia diberikan anugerah berupa akal yang dapat digunakan untuk menjalankan norma-norma kesopanan dalam bertindak, dalam menjalankan sebuah profesi atau pekerjaan terdapat berbagai macam etika profesi yang harus di taati, untuk menjaga keseimbangan dan kebenaran dari pekerjaan yang sedang kita jalankan. contoh sederhana dari etika profesi adalah, sebagai mahasiswa yang baik, kita harus menaati aturan yang telah kampus berikan, seperti memakai pakaian yang sopan, bertutur kata yang baik, contoh lain etika bisa kita temui di semua bidang pekerjaan, bahkan sebagai ibu rumah tanggapun juga terdapat etika yang harus kita taati.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut. Profesional merupakan Seseorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang memerlukan ketarampilan / keahlian khusus serta memiliki semangat pengabdian. (Seseorang yang melakukan karena hobi atau untuk kesenangan biasa disebut sebagai seorang amatir).

Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas. Suatu teknik intelektual. 
  2. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  3. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi. 
  4. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan. 
  5. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. 
  6. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas 
  7. komunikasi yang tinggi antar anggotanya. 
  8. Pengakuan sebagai profesi. 
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. 
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain. 

Ciri-Ciri Profesionalisme 
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi. 
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. 
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya. 
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.


Sumber : 
 
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Manajemen Data Telematika



Setelah sebelumnya kita sudah membahas tentang apa itu telematika, sekarang kita akan membahas tentang Manajemen Data Telematika. seperti yanng sudah kita ketahui Telematika Adalah istilah untuk mendefinisikan Telekomunikasi melalui media informatika. Berdasarkan definisi di atas telematika sebenarnya mencakup dua teknik yaitu: telekomunikasi dan informatika. Karena kekhususan penelitian dalam bidang penelitian seperti: Digital signal processing, Network programming, Managemen Telekomunikasi: Routing, security, dll. Sentral telepon, router, switch, VoIP dll. Interoperabilitas: pensinyalan, operating system dan data base. Fiber optics, Network performance and Qos. Pengembangan software, dll.

Layanan Telematika



Seperti yang sudah di bahas pada postingan sebelumnya mengeneai TELEMATIKA beserta ALAT TELEMATIKA  kini pada postingan selanjutnya saya akan membahas tentang LAYANAN TELEMATIKA.

Pengertian Layanan Telematika atau yang sering juga di sebut dengan Telekomunikasi dan informasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan telekomunikasi atau bagaimana cara kita berhubungan dengan orang lain melalui media tertentu.

Layanan Telematika merupakan layanan dial up ke internet maupun ke semua jenis jaringan yang didasarkan pada system telekomunikasi untuk mengirimkan data atau informasi. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika. Dari berbagai sumber yang saya baca jenis-jenis layanan telematika itu dapat dibagi menjadi:

  1. Layanan Telematika di Bidang Informasi
  2. Layanan Telematika di bidang Keamanan
  3. Layanan Context Aware dan Event-Based
  4. Layanan Perbaikan Sumber


1. Layanan Telematika di Bidang Informasi

Penggunaan telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat. Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun di desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra - sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk balai - balai informasi.

 
2.Layanan Telematika di bidang Keamanan

Layanan telematika yang kedua adalah layanan keamanan. Layanan ini menyediakan fasilitas untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan tidak seharusnya. Pada bidang keamanan masih terus berkembang dengan pesat, untuk menghindari berbagai macam tindak kriminal baik yang di sengaja maupun secara coba-coba.


3. Layanan Context Aware dan Event-Based

Dalam ilmu komputer dinyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh, ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan.


4. Layanan Perbaikan Sumber

Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya.


Sumber :


Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)
Category: 0 comments

Alat telematika yang sering digunakan



Komputer/ Laptop/ Tablet telah memberikan warna baru bagi dunia telekomunikasi. Dengan alat tersebut banyak hal yang bisa dikerjakan, dari mulai menulis, menggambar, membuat video dan yang lain. Dari sisi hiburan komputer juga bisa. Kita bisa melihat film ,mendengar musik, bahkan bisa juga menonton televisi.

Hal yang wajar jika Komputer/ Laptop/ Tablet di katakan sebagai alat komunikasi yang modern.

komputer atau laptop atau smartphone merupakan alat telekomunikasi yang paling sering saya gunakan karena dapat membantu saya dalam mengerjakan tugas-tugas, dan bertukar informasi dengan teman-teman saya melalui internet, semakin cepatnya perkembangan teknologi membuat perkembangan PC dan smartphone semakin canggih dan menyediakan fitur-fitur yang luar biasa, yang dapat nembantu mempersingkat pekerjaan kita.

Ada banyak sekali alat telekominkasi dari zaman ke zaman, mulai dari daun lontar sebagai media penulisan, alat musik sebagai alat telekomunikasi untuk memberi peringatan kepada warga sekitar, bahkan memanfaatkan kemampuan hewan untuk mengirim pesan kepada orang lain. ada banyak sekali alat telekomunikasi di dunia ini, masing-masing memiliki kelebihan dan kekuranganya, tergantung kondisi penggunaanya.


Sumber :
http://silontong.com/2014/05/29/21-alat-alat-komunikasi-tradisional-dan-15-modern/


Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)
Category: 0 comments

Telematika Dalam Segi Hukum ( Cyber law )

Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika.




A. Telematika

Pada mulanya, istilah Telematika dikenal dalam bahasa Perancis yaitu Telematique, yang kemudian berkembang menjadi istilah umum di Eropa.  Selanjutnya, Telematika/Telematiks diartikan untuk memperlihatkan pertemuan jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.  Perkembangan makna telematics menjadi singkatan dari “Telecomunications and Informatics“, yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Dewasa ini, istilah Telematika memperlihatkan konvergensi antara Telekomunikasi, Media dan Informatika.  Konvergensi pada telematika merupakan penyelenggaraan sistem elektronik yang berbasis teknologi digital.  Akibat dari perkembangan yang luar biasa, istilah telematika berkembang menjadi istilah Teknologi Informatika (TI), Information & Communication Technologies (ICT)[1].

B. Cyber – Cyberspace – Cibernetic – Cyber Law – Hukum Telematika

Keberadaan Telematika, berkaitan dengan perkembangan internet yang pada awalnya memberikan dunia baru bagi masyarakat dunia.  Dunia baru yang seakan-akan ditemukan tersebut bernama Cyberspace.  Istilah Cyberspace menjadi populer setelah istilah tersebut digunakan dalam novel science fiction, karya William Gibson.  Cyberspace menggambarkan suatu halusinasi adanya alam lain yang mempertemukan teknologi telekomunikasi dan informatika, yang seakan-akan terdapat ruang dalam medium Cyber.  Asal usul kata Cyber diartikan sebagai kawat listrik. Cyberspace dapat diartikan sebagai jaringan komputer mahabesar (gigantic network) tanpa adanya penguasa tunggal mutlak, tanpa ada satu pun hukum suatu negara yang berlaku. Cyberspace merupakan medium komunikasi global yang didasarkan atas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan kebebasan berkomunikasi (free flow of information), keberadaan alam yang baru ini seakan-akan menjadi jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan mengemukakan pendapat (free of speech).

Seiring dengan perkembangan Cyberspace sebagai medium komunikasi global antar subjek yang dapat berkomunikasi, memunculkan pula hak dan kewajiban dari tiap-tiap subjek.  Hal tersebut membuat banyak negara yang mencoba mengatur keberadaan alam baru tersebut.  Dibeberapa negara dikenal istilah Cyberlaw atau Cyberspace law.  Kedua istilah tersebut, secara sekilas memiliki makna yang sama.  Namun, apabila ditelaah lebih lanjut, muncul perbedaan yang berpengaruh dari penggunaan kedua istilah tersebut.   Menurut Edmon Makarim, istilah yang cocok adalah Cyberspace Law karena hukum yang berlaku adalah hukum yang dilaksanakan pada medium Cyberspace, sedangkan penggunaan istilah Cyberlaw, lebih cocok digunakan untuk hukum-hukum ilmu fisika yang berkaitan dengan arus listrik dalam kawat.  Hal tersebut dikaitkan dengan arti istilah cyber, yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu kawat listrik. Namun demikian, apabila ditelaah lebih lanjut, istilah Cyberspace Law juga tidak begitu tepat, karena istilah ini hanya berbicara tentang halusinasi alam virtual.  Istilah yang tepat adalah Hukum Telematika, karena makna dari Telematika dikaitkan dengan Cyberspace yaitu pada hakikatnya merupakan suatu sistem elektronika yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri.  Hukum Telematika diartikan pula sebaggai suatu hukum yang mengembangkan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet atau tidak. Meskipun demikian istilah yang digunakan untuk hukum yang mengatur di dunia Cyber belum seragam, karena seperti yang diuraikan oleh Ahmad M. Ramli [2] yang lebih memilih istilah Cyberlaw atau Hukum Siber. Hal tersebut dikaitkan dengan makna Cyberlaw yang dilandasi dengan pemikiran bahwa istilah Cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum.

Berkaitan dengan istilah Cyber, dikenal pula istilah Cybernetic, yang dikenalkan oleh Noebert Winner, pakar matematika yang mengenalkan istilah Cyberspace teory.  Makna dari Cybernetic teory adalah teori yang ditujukan untuk pendekatan interdisipliner dalam uraian sistem kendali dan komunikasi dari manusia, hewan mesin dan organisasi yang mengutamakan umpan baik (feedback).  Berdasarkan teori tersebut, dapat diambil maknanya yaitu dalam memahami suatu penyampaian informasi yang disampaikan dalam sutu sistem komunikasi yang baik, selayaknya harus dengan memerhatikan unpan balik (feedback) dari sistem tersebut.

C. Ruang Lingkup Telematika

Lingkup pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen.  Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.  Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi, misalnya input, proses, output, penyimpanan, komunikasi.  Kedua komponen tersebut dikenal dalam 4 komponen yaitu:


  1. Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
  2. Computing, yaitu suatu siste pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal.
  3. Comunnication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network.
  4. Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.


D. Hukum Siber (Cyber Law)

Adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [3]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

E. Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) [5].

F. Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber

Penipuan Komputer (computer fraudulent) [5][4]
Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:


  • Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
  • Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
  • Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
  • Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
  • Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
  • Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
  • Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
  • Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
  • Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.


Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:

Internal crime

  • Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
  • Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
  • Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
  • Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
  • Memasukkan transaksi tambahan
  • Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
  • Memodifikasi software/ termasuk pula hardware


External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah [5]:

  • Joy computing
  • Hacking
  • The Trojan horse
  • Data leakage
  • Data diddling
  • To frustrate data communication
  • Software piracy

G. Aspek Hukum Aplikasi Internet

Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi [5].

Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.

Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.

Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum

Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.

H. Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:


  • Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
  • Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
  • Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)


Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:


  1. Subjective territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  2. Objective territoriality: Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
  3. Nationality: Menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  4. Passive nationality: Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  5. Protective principle: Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
  6. Universality


I. Kesimpulan

kesimpulanya adalah sebagai pengguna telematika (jaringan komunikasi dengan teknologi informasi) kita harus memahami terlebih dahulu aturan - aturan yang berlaku di dalamnya. internet seperti pisau bermata dua yang dapat membawa penggunanya untuk melakukan kebaikan ataupun keburukan, untuk menghindari keburukan tersebut terciptalah Syber Law, syber law digunakan untuk melindungi penggunanya dari berbagai macam tindak kejahatan dan dari berbagai macam aspek.


Sumber :
  1. http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=104810.
  2. [1] Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika – Suatu Kompilasi Kajian, Badan Penerbit FHUII, 2005, hlm. 8
  3. [2] Ahmad M.Ramli,Cyberlaw & HAKI, Refika Aditama, Bandung, 2004, hlm 2
  4. [3] Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006
  5. [4] Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
  6. [5] Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002


Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)
Category: 0 comments

Contoh Cara Pembuatan Proposal Bisnis


Proposal bisnis adalah suatu media komunikasi atau alat yang dapat berfungsi sebagai dokumentasi, alat untuk mengajukan penawaran, dan sebagainya. adapun proposal bisnis yang baik adalah proposal yang mampu memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada sebuah lembaga atau instansi atau individu atau siapun yang terlibat atau mempunyai hubungan kuat dengan usaha yang akan dijalankan.


Cara Pembuatan Proposal Bisnis


1.    Pendahuluan

Bab ini menjelaskan tentang latar belakang dan tujuan dari berdirinya bisnis Anda. pada bagian ini anda dapat menjelaskan latar blakang dan tujuan bisnis anda serta membahas tentang harapan yang ingin anda capai.

2.    Profil Perusahaan

- Jenis usaha

pada tahapan ini jelaskan secara rinci bisnis apa yang anda kerjakan, jabarkan apa saja yang dilakukan pada usha anda, serta bagaimana proses menjalankanya.

- Nama perusahaan

pada tahapan ini menjelaskan nama perusahaan atau usaha yang sedang atau ingin ada jalankan.

- Lokasi

Uraikan di mana lokasi atau tempat usaha Anda, jelaskan seberapa strategisnya lokasi usaha anda, karena semakin strategis sebuah lokasi usaha, akan membuat investor semakin tertarik dengan penawaran yang anda buat..

3.    Struktur Organisasi Perusahaan

Uraikan secara detail bagaimana struktur organisasi perusahaan Anda. Namun bila Anda mendirikan bisnis perorangan, Anda tidak perlu menambahkan bab yang satu ini dalam pembuatan proposal bisnis.

4.    Produk Perusahaan

- Jenis produk

Dalam membuat proposal bisnis, Anda harus menjelaskan tentang produk yang akan Anda hasilkan, bisa berupa barang maupun jasa. jelaskan kelebihan jenis produk anda di bandingkan produk-produk lainya untuk meyakinkan investor anda.

- Pembuatan produk

Uraikan secara jelas tentang bagaimana Anda menghasilkan produk tersebut. Hal ini untuk memberitahu calon investor tentang cara kerja Anda. Bila bisnis Anda memproduksi barang, jelaskan bagaimana barang tersebut dihasilkan. Bila usaha Anda bergerak dalam bidang jasa, Anda tinggal menjelaskan bagaimana kinerja Anda menangani perusahaan Anda.

5.    Target Pasar

Beritahu calon investor tentang target pemasaran dari produk Anda. Apakah anak-anak, mahasiswa, atau yang lainnya.

6.    Promosi dan Pemasaran

pada tahapan ini jelaskan bagaimana cara anda untuk mempromosikan atau memasarkan produk yang anda buat karena promosi dan pemasaran yang baik dapat memperluas pengembangan bisnis anda begitu lah yang akan di lihat oleh investor anda mengenai bisnis anda dalam jangka waktu tertentu.

7.    Laporan Keuangan

- Alokasi dana

Berisi uraian singkat tentang dana atau modal yang Anda butuhkan untuk memulai suatu usaha.

- Perhitungan laba

Buat perhitungan secara realistis seberapa besar kira-kira keuntungan yang bisa didapat dari bisnis yang anda jaankan.

- Perhitungan bagi hasil

Uraikan berapa persen keuntungan yang Anda tawarkan untuk pemodal atau calon investor Anda, dan berapa persen yang akan Anda dapatkan sebagai pengelola usaha.

8.    Penutup

Tulislah kata atau kalimat sopan sebagai penutup proposal, serta harapan anda agar instasi atau individu yang anda tawarkan proposal mau menerima dan menyetujui proposal anda.

9.    Lampiran

- Biodata pemiliki usaha
Lampirkan CV (Curriculum Vitae) Anda sebagai pengelola sebagai bahan pertimbangan bagi calon investor Anda.

- Surat perjanjian
Berisi perjanjian dan pasal-pasal tertentu (bila ada) antara Anda sebagai pengelola atau pemilik usaha dengan calon investor.


Sumber :
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)
Category: 0 comments

Total Tayangan Halaman