Macam - Macam Kejahatan Pada Teknologi Informasi


Pesatnya pertumbuhan teknologi pada akhir - akhir ini telah membuktikan bahwa kreatifitias manusia semakin berkembang untuk memunculkan inofasi - inofasi baru, tapi perkembangan tersebut tidak selamanya membawa kita menuju ke hal yang positif, pesatnya perkembangan teknologi juga banyak di manfaatkan untuk mengembangkan metode - metode baru dalam melakukan kejahatan.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan


Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.


Sumber :

  1. http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:-kjp9wsQpGcJ:irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus%2BKejahatan%2Bdalam%2BTI.doc+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id


Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Contoh Kode Etik diProfesi TI


setelah pembahasan yang cukup panjang mengenai kode etik atau etika profesionalisme. pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai contoh kode etik profesi pada bidang IT.

      Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:

  1.    To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the  public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment.
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.

2.    To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist.
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.

3.    To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data.
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU  sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?

4.    To reject bribery in all its forms.
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.

5.    To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.

6.    To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.

7.    To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others.
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.

8.    To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin.
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.

9.    To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action.
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.

10.    To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics.
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini. [1]

contoh sederhana mungkin sering kita terapkan pada kehidupan sehari-hari dalam berselancar di dunia internet, seperti :

  1. tidak berbahasa kasar atau kotor.
  2. tidak mengatakan hal-hal yang dapat menyinggung atau mencemarkan nama baik seseorang.
  3. bertutur kata yang sopan
  4. tidak melakukan penipuan dengan cara apapun.
  5. tidak meng upload atau men download hal-hal yang melanggar hukum


Sumber : 
http://etikprofesibsi.blogspot.com/2011/10/etika-profesi-dalam-dunia-teknologi.html
 

 
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Kode Etik Profesionalisme

Pengertian Etika

      Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.[1]
Seperti yang sudah di bahas pada postingan sebelumnya mengenai Pengertian Etika, profesi dan ciri khas profesi  dan Profesionalisme dan Ciri-ciri Profesionalisme   pada postingan kali ini saya akan membahas lebih rinci lagi mengenai Etika, khusunya pada bagian "Kode Etik Profesionalisme" Kode Etik Profesionalisme merupakan sebuah kode atau panutan, atau aturan yang telah di sepakati bersama untuk menjaga keselarasan atau untuk membaku kan pengertian "profesionalisme" dalam tiap-tiap kode etik profesionalisme berisikan bebagai aturan yang mengekang, dan menguatkan sebuah pekerjaan, mungkin pada penjelasan ini terlihat sangat membingungkan bagi kalian yang masih baru mendengar apa itu kode etik profesionalisme, tetapi pada dasarnya kode etik itu sendiri sering kita lihat tanpa kita sadari...

berikut ini merupakan salah satu contoh dari kode etik profesionalisme :

  1. kode etik jurnalistik
  2. kode etik Guru
  3. Kode etik dosen dan mhasaiswa secara umum


Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan;
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

dalam pembuatan kode etik profesionalisme pun tidak sembarangan dibuat, namun membutuhkan beberapa syarat-syarat diantaranya adalah :

Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
  • Singkat;
  • Sederhana;
  • Jelas dan Konsisten;
  • Masuk Akal;
  • Dapat Diterima;
  • Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
  • Komprehensif dan Lengkap, dan
  • Positif dalam Formulasinya.

sumber :  [2]


kesimpulan :

kode etik profesionalisme merupakan aturan yang di buat oleh sebuah organisasi tertentu yang telah menyatukan pikiranya sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaanya, dimana pedoman tersebut juga di buat dengan berbagai macam aspek pemikiran sehingga kode etik itu dapat di akui dan di terapkan pada setiap orang yang ingin melakukan pekerjaanya secara profesional.















Sumber : 
  1. http://bagasirawanganteng.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-dari-asal-usul-kata.html
  2. http://pebrianoramadhan.blogspot.com/2014/04/profesi-kode-etik-dan-profesionalisme.html
 
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Profesionalisme dan Ciri-ciri Profesionalisme



Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987)


Ciri-ciri profesionalisme

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut[3]:

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.

Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan 

pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.


Contoh Profesionalisme

Profesionalisme Dunia Kerja
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik, dan biasanya seseorang yang mempunyai sikap profesionalisme mempunyai etika yang baik pula. maka itu etika di butuhkan dalam dunia kerja begitu juga dengan profesionalisme sangat di butuhkan dalam dunia kerja.


Profesionalisme seorang penegak hukum.
pada bidang hukum seorang yang sudah profesional atau pelaku penegak keadilan yang syah atau diakui oleh pemerintah dituntut utuk selalu profesional, jujur dalam melakukan keadilan,tidak memandang teman atau kroninya karena seorang penegak hukum kan secara profeisional menaati dan menjalankan undang-undang yang berlaku.

kesimpulan

Etika dan Profesionalisme saling berkaitan, karena dengan bekerja sesuai etika sama saja kita sudah bekerja dengan profesional, kedua hal tersebut merupakan ilmu untuk menjalankan norma-norma yang berlaku, agar kehidupan ini dapat berjalan dengan baik.


Sumber : 
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Pengertian Etika, profesi dan ciri khas profesi



Menurut kamus besar bahas indonesia (KBBI) Etika adalah ilmu tentang apa yg baik dan apa yg buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) [1], Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika merupakan dasar dari ilmu yang mempelajari tentang sopan santun dalam melakukan berbagai macam hal, etika juga merupakan hal yang dapat membedakan manusia dengan hewan, karena manusia diberikan anugerah berupa akal yang dapat digunakan untuk menjalankan norma-norma kesopanan dalam bertindak, dalam menjalankan sebuah profesi atau pekerjaan terdapat berbagai macam etika profesi yang harus di taati, untuk menjaga keseimbangan dan kebenaran dari pekerjaan yang sedang kita jalankan. contoh sederhana dari etika profesi adalah, sebagai mahasiswa yang baik, kita harus menaati aturan yang telah kampus berikan, seperti memakai pakaian yang sopan, bertutur kata yang baik, contoh lain etika bisa kita temui di semua bidang pekerjaan, bahkan sebagai ibu rumah tanggapun juga terdapat etika yang harus kita taati.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut. Profesional merupakan Seseorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang memerlukan ketarampilan / keahlian khusus serta memiliki semangat pengabdian. (Seseorang yang melakukan karena hobi atau untuk kesenangan biasa disebut sebagai seorang amatir).

Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas. Suatu teknik intelektual. 
  2. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  3. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi. 
  4. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan. 
  5. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. 
  6. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas 
  7. komunikasi yang tinggi antar anggotanya. 
  8. Pengakuan sebagai profesi. 
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. 
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain. 

Ciri-Ciri Profesionalisme 
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi. 
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. 
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya. 
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.


Sumber : 
 
Jika ada link yang rusak atau Request silahkan menuju ke link ini : DISINI, Terimakasih sudah datang dan membaca artikel kami. Sertakan link sumber untuk menghargai karya cipta orang lain :)

Total Tayangan Halaman